
DETIKBERITANEWS.COM, JAKARTA – Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026 hingga 2031.
Pengucapan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Prosesi dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto dan dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan kementerian, hingga pelaku industri jasa keuangan.
Pengangkatan Sarjito mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 setelah Sarjito menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR RI.
Dengan dilantiknya Sarjito, tugas dan kewenangan pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memasuki tahap baru. Kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Regulasi tersebut memperluas kewenangan OJK dalam mengatur sekaligus mengawasi seluruh aktivitas perdagangan yang berlangsung di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Bursa tersebut nantinya menjadi wadah perdagangan mineral dan komoditas strategis beserta instrumen derivatifnya dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan terorganisasi.
Untuk memastikan kegiatan bursa dapat berjalan optimal, OJK menyiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari ekosistem pembiayaan hingga instrumen keuangan digital. Pengawasan juga diarahkan pada proses pembentukan harga, kualitas produk, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
Kehadiran bursa ini diarahkan untuk membentuk harga acuan nasional bagi komoditas strategis Indonesia. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing pasar, serta memperbesar nilai tambah sumber daya alam dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK juga tengah menyiapkan Peraturan OJK yang akan menjadi dasar pengaturan masa transisi serta mekanisme penyelenggaraan bursa.
Penguatan kelembagaan turut dilakukan melalui penyiapan sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan anggaran untuk memastikan operasional bursa berjalan sesuai mandat yang diberikan.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Di sisi lain, Sarjito menempatkan kemampuan Indonesia dalam membentuk harga komoditas strategis sebagai salah satu prioritas utama selama masa kepemimpinannya.
Menurutnya, Indonesia memiliki modal kuat untuk menentukan arah harga komoditas secara lebih mandiri karena merupakan salah satu negara produsen mineral terbesar di dunia, terutama untuk komoditas nikel.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk mencapai sasaran tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengembangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan