DETIKBERITANEWS.COM, JAKARTA – Pengawasan dan penyelenggaraan perdagangan sektor mineral strategis tanah air resmi memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan merilis dua Peraturan OJK pada Jumat, 18 September 2026.

Langkah ini ditandai dengan penetapan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Penerbitan kedua regulasi ini menjadi fondasi utama OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur peta jalan pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Skema penahapan ini disiapkan secara terukur guna menjamin stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta memastikan aktivitas bisnis para pelaku usaha yang sudah berjalan dapat terus berlangsung tanpa kendala operasional.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka operasional penyelenggaraan bursa secara terpadu. Regulasi ini mengintegrasikan fungsi perdagangan, mekanisme kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Seluruh ekosistem ini diwajibkan memenuhi standar ketat terkait transparansi, efisiensi, manajemen risiko, penegakan integritas, serta pelindungan bagi pengguna jasa.

Mengenai waktu berlakunya aturan, POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah diundangkan dan mulai berlaku sejak pada Kamis, 17 September 2026. Adapun ketentuan teknis penyelenggaraan bursa dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan efektif diberlakukan bersamaan dengan mulainya operasional bursa pada Rabu, 1 Januari 2027.

Hadirnya dua regulasi ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya proses pembentukan harga yang transparan dan efisien, menciptakan pasar yang likuid, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan