
DETIKBERITANEWS.COM, BARITO UTARA – Gelombang demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota pada akhir Agustus 2025 memunculkan sorotan tajam terhadap cara kepolisian menangani aksi massa, mulai dari penggunaan gas air mata hingga penindakan yang berujung korban jiwa.
Demonstrasi yang terjadi sepanjang 25 hingga 31 Agustus 2025, menurut sejumlah pengamat dan lembaga masyarakat sipil, memperlihatkan kewenangan aparat yang dinilai melampaui batas. Dampaknya, tercatat korban meninggal dunia, penangkapan massal, serta munculnya rasa takut di tengah masyarakat.
Insiden paling disorot terjadi di kawasan Penjernihan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Sebuah kendaraan taktis Barracuda milik Brimob melaju di tengah massa dan menabrak pengemudi ojek online. Dalam peristiwa tersebut, dua pengemudi ojol menjadi korban, satu luka-luka dan satu lainnya meninggal dunia.
Korban meninggal diketahui bernama Affan Kurniawan. Ia bukan peserta aksi, melainkan sedang mengantar pesanan makanan ketika peristiwa terjadi. Kematian Affan memicu kemarahan komunitas ojek online di Jakarta.
Pada Kamis malam hingga keesokan harinya, pada Jum’at, 29 Agustus 2025, massa pengemudi ojol mendatangi Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, menuntut keadilan atas kematian Affan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada publik. “Tentunya saya juga minta maaf kepada seluruh keluarga besar ojol dan juga masyarakat atas musibah dan peristiwa yang terjadi,” katanya, pada Jum’at, 29 Agustus 2025, dini hari.
Namun, kurang dari 48 jam setelah permintaan maaf tersebut, Listyo membenarkan bahwa dirinya memerintahkan aparat menembakkan peluru karet ke arah massa yang disebut menyerang markas Brimob. “Yang jelas SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturan,” tegasnya di Istana Merdeka, pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Tekanan publik terhadap reformasi Polri pun menguat. Sejumlah peneliti dan aktivis menilai perubahan menyeluruh sulit terwujud selama kemauan politik untuk membenahi kepolisian masih lemah.
Penggunaan gas air mata juga menuai kritik keras. Di Bandung, pada Senin malam, 1 September 2025, aparat menembakkan gas air mata ke sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) usai aksi mahasiswa di DPRD Jawa Barat.
Mahasiswa, petugas medis, dan warga yang berada di dalam kampus dilaporkan panik dan mengalami sesak napas. “Massa aksi masuk ke area kampus untuk berlindung. Ada beberapa korban, di depan gerbang ditembaki gas air mata. Otomatis ada beberapa korban yang sesak napas. Dari satpam juga ada beberapa korban,” ujar Presiden Mahasiswa Unisba, Kamal Rahmatullah.
Rektor Unisba, Harits Nu’man, menyebut gas air mata dilepaskan untuk mengurai massa yang bergerombol. “Pelariannya ke mana lagi kalau tidak lari ke tempat yang paling aman? Ke Unisba. Mereka meloncat pagar dan membuka paksa gerbang utama Unisba yang akhirnya terbuka untuk masuknya para pendemo,” tuturnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan gas air mata dilepaskan sebagai respons atas serangan bom molotov dari sekelompok massa dan membantah tembakan diarahkan ke kampus. “Tim kemudian menembakkan gas air mata ke jalan raya. Namun, tertiup angin hingga ke arah parkiran Unisba. Inilah yang kemudian dijadikan bahan provokasi oleh kelompok anarko untuk membenturkan mahasiswa dengan petugas,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Pernyataan tersebut dipertanyakan oleh peneliti iklim BRIN, Erma Yulihastin. Berdasarkan data cuaca, ia menyebut tidak terdapat embusan angin kencang di sekitar lokasi pada malam kejadian. “Kondisi angin di Unisba tak bisa diketahui karena tak ada alat ukur cuaca di atas wilayah tersebut karena itu digunakan pendekatan aproksimasi dengan alat ukur cuaca terdekat,” jelas Erma.
Penggunaan gas air mata secara masif juga terjadi di Jakarta. Pada Jum’at, 29 Agustus 2025, aparat membubarkan aksi ojol di sekitar Mako Brimob Kwitang dengan gas air mata selama hampir dua jam. Sejumlah warga dilaporkan pingsan dan mengalami gangguan pernapasan.
Kapolri Listyo Sigit menyatakan pihaknya akan menelusuri aktor di balik demonstrasi. “Akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat bertindak tegas terhadap peserta demo yang merusak fasilitas umum. Dampaknya, lebih dari 3.000 orang ditangkap di 20 kota, berdasarkan catatan YLBHI.
Sejumlah aktivis dan tokoh sipil ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan pengelola akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Penangkapan ini menuai kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut sebagai kriminalisasi kritik.
Selain penangkapan, KontraS mencatat adanya lima orang yang belum diketahui keberadaannya hingga 7 September 2025, serta puluhan kasus dugaan penghilangan paksa jangka pendek. Beberapa korban diduga mengalami penyiksaan selama penahanan.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, kondisi ini mencerminkan kewenangan kepolisian yang membesar tanpa pengawasan yang seimbang. Anggota koalisi, Paul, menilai polisi kerap memandang demonstran sebagai ancaman negara.
“Secara konstitusi memang diatur bahwa kepolisian itu dia memegang kekuasaan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kemudian penegakan hukum. Berikutnya ada pelayanan masyarakat, pengayoman, dan sebagainya. Itu kemudian dikembangkan, dan terjadi penggelembungan di UU Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kewenangan tersebut tidak diiringi mekanisme pengawasan yang efektif, sehingga memicu budaya impunitas di tubuh Polri.
Ketua Umum PBHI, Julius Ibrani, juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal dan eksternal kepolisian. Menurutnya, keberadaan Propam dan Kompolnas belum mampu menciptakan efek jera.
“Maka, kultur atau budaya mengevaluasi yang kuat dan progresif itu belum ada sampai detik ini,” kata Julius.
Dalam kasus Affan Kurniawan, tujuh personel Brimob diperiksa oleh Propam Polri. Dua di antaranya dijatuhi sanksi demosi dan pemecatan tidak dengan hormat. Namun, Kompolnas menyebut insiden tersebut sebagai kecelakaan akibat blind spot kendaraan.
Sejumlah pengamat menilai kuatnya posisi Polri tidak lepas dari dukungan politik dan anggaran besar yang diterima selama bertahun-tahun. Pada RAPBN 2026, anggaran Polri ditetapkan sebesar Rp145,6 triliun.
Menanggapi dorongan reformasi, peneliti ICJR Iftitah Sari menyebut perubahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teknis semata. “Karena sudah nyaman dengan sistem korup seperti sekarang,” tegasnya.
Ia menilai reformasi kepolisian hanya bisa terwujud melalui perubahan sistem politik secara menyeluruh, disertai pembagian kewenangan dan penguatan mekanisme pengawasan.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit pernah menegaskan komitmen agar Polri tidak menjadi alat kekuasaan. “Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan karena sejatinya Polri adalah alat negara,” katanya pada 2021.
Empat tahun berselang, komitmen tersebut kembali dipertanyakan publik seiring rentetan peristiwa yang terjadi selama gelombang demonstrasi Agustus 2025.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan