DETIKBERITANEWS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menata ulang sistem pelayanan perizinan dengan mendelegasikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Penetapan aturan ini disampaikan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kepala Bidang Perizinan Zoelkaida Isnaini, mengatakan regulasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Menurutnya, pendelegasian kewenangan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, serta akuntabel.

Ia menjelaskan, peraturan baru ini menggantikan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

“Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten,” paparnya.

Jufriansyah merinci, sektor yang masuk dalam delegasi kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan sektor lainnya. Selain itu, perizinan penunjang usaha juga mencakup sektor kelautan, energi, serta pekerjaan umum.

Sementara untuk perizinan dan nonperizinan di luar kegiatan usaha, kewenangan diberikan pada sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan bidang lain sesuai ketentuan teknis masing-masing.

Pada sektor nonperizinan, DPMPTSP juga berwenang menerbitkan persetujuan administratif berupa rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan yang tetap mengacu pada regulasi teknis.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.

Penerapan peraturan tersebut diharapkan dapat memperkuat iklim investasi di Barito Utara, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan