
DETIKBERITANEWS.COM, PALANGKA RAYA – Perkara dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), resmi berakhir di pengadilan.
Ady Surya Jaya, terdakwa dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.
Dalam persidangan, Ady didampingi penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H. Majelis hakim menilai Ady tidak terbukti melakukan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT BSG yang merupakan anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Apriel H. Napitupulu menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan kepada terdakwa. Bahkan, dalam agenda sidang pemeriksaan setempat, tidak satu pun saksi menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan milik Ady hingga masuk ke wilayah administrasi Desa Kantan Atas.

Ia menegaskan seluruh lahan yang disengketakan berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari dan tidak pernah diserahkan secara melawan hukum kepada perusahaan.
“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi. Siapa yang menuntut wajib membuktikan dalilnya. Tapi faktanya tidak ada fakta persidangan yang dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan penipuan”, tegas Ketua DPD ARUN Kalteng tersebut.
Sementara itu, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mengawal perkara hingga seluruh fakta persidangan terungkap dan berpihak pada kebenaran.
Sebelumnya, Ady dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atas tuduhan menjual tanah yang diklaim bukan miliknya kepada PT BSG. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan oknum manajemen perusahaan berdasarkan hasil audit internal, terkait klaim kerugian akibat ratusan hektare lahan yang tidak dapat digarap.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan