DETIKBERITANEWS, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menerapkan pengaturan baru dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah konkret untuk mengurangi antrean panjang di SPBU, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat umum saat mengisi BBM.

Aturan tersebut mulai diterapkan di SPBU Perusda Batara Membangun. Pemerintah menetapkan kendaraan berpelat merah hanya diperbolehkan mengisi BBM pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, sehingga tidak lagi bercampur dengan antrean warga pada jam sibuk pagi hingga siang hari.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari evaluasi kondisi di lapangan yang menunjukkan antrean kerap tidak tertib dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait ketersediaan BBM.

Selain pengaturan jadwal, pemerintah juga menyoroti praktik pelangsiran yang dinilai mengganggu distribusi. Penertiban pun akan dilakukan agar BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Pihak pengelola SPBU diminta mendukung penuh kebijakan ini. Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan aturan berjalan efektif dan mampu memperlancar distribusi BBM.

“Ini bukan soal hak istimewa, tapi soal manajemen waktu agar semua pihak terlayani dengan adil,” ujar Bupati Shalahuddin.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi. Hasil pemantauan akan menjadi dasar apakah pengaturan ini akan ditetapkan sebagai aturan permanen di Barito Utara.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan