
DETIKBERITANEWS, BARITO UTARA – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit di Desa Pendreh berlanjut ke tahap pengecekan lapangan bersama.
Permasalahan ini melibatkan M. Aptosi dengan PT Multi Persada Gatra Megah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Lahei Barat.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan antara pihak pemilik lahan, pemberi hibah, dan manajemen perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Desa Pendreh pada Senin, 30 Maret 2026. Pengecekan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026 sebagai langkah lanjutan penyelesaian sengketa.
Pertemuan turut melibatkan unsur kecamatan, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat guna memastikan proses mediasi berjalan terbuka dan kondusif.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan milik M. Aptosi seluas 2,981 hektare berada di kawasan Hulu Sungai Suatu, RT 4 Km 36 Desa Pendreh. Kepemilikan tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Hibah Tanah yang diterbitkan pada 31 Januari 2008.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan milik Ranti Pandai sejak 1967, sebelum kemudian dihibahkan melalui Muliadi yang juga merupakan tokoh setempat.
Persoalan muncul setelah sebagian lahan diduga telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik. Kondisi ini diketahui saat dilakukan pengecekan langsung oleh pihak keluarga.
Dalam pertemuan, Muliadi menegaskan bahwa lahan yang dihibahkan tetap berada pada lokasi semula.
“Tanah itu tetap ada. Tanah itu utuh. Hutan yang dihibah, bukan belukar. Tanah di Muara Kanon, Sungai Suatu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan adanya perubahan kondisi lahan dibandingkan sebelumnya.
“Dulu waktu kami datang mengecek ke sini masih ada pohon. Sekarang sudah digusur dan ditanami sawit. Pada 2024, saya pernah berkomunikasi sambil mengingatkan humas PT. MPG. Rupanya penanaman sawit di lahan terus berjalan,” ungkap Samsul.
Pemerintah Desa Pendreh mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
“Saya mengutip pepatah Bayan Pendreh, jangan tanah mengatur kita, kita yang mengatur tanah,” kata Kepala Desa Pendreh, Ating Jarman Kowong.
Pengecekan lapangan bersama diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait batas dan status lahan, sekaligus menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa secara menyeluruh.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan