Lima Daerah Kalteng Siap Susun Perda Kekayaan Intelektual
Bagikan
Lima Daerah Kalteng Siap Susun Perda Kekayaan Intelektual
Admin
Juli 30, 2026 10:32 pm
(ist)
DETIKBERITANEWS.COM, BARITO UTARA – Lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinyatakan siap menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyebut regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat, kelompok, maupun pemerintah daerah.
Menurut Hajrianor, Kalimantan Tengah memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan menjadi kekayaan intelektual, baik berupa karya kreatif, inovasi, maupun produk unggulan daerah yang perlu mendapatkan perlindungan.
Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Kalteng dapat segera mengikuti langkah tersebut dengan membentuk regulasi serupa. Keberadaan Perda HKI dinilai mampu mendorong peningkatan kreativitas, inovasi, serta daya saing produk daerah.
“Ini yang sudah ada, sudah lama itu, Kotawaringan Barat menyusul Barito Utara, Pulang Pisau, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya yang lain itu masih kami harapkan tapi target kita memang seluruh daerah di Kalteng harus ada,” katanya, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Hajrianor menegaskan, Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus melakukan pendampingan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah, termasuk melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi memiliki potensi besar sebagai sumber lahirnya inovasi. Melalui penguatan Sentra KI, kami berharap hasil-hasil penelitian tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu dihilirisasikan dan dimanfaatkan oleh dunia usaha maupun masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar semakin banyak perguruan tinggi di Kalimantan Tengah yang memiliki Sentra KI yang aktif dan berdaya saing,” ujar Hajrianor.
Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi diharapkan dapat membuka peluang agar hasil penelitian dan inovasi lokal tidak hanya berhenti sebagai karya akademik, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat dan dunia usaha.
Tinggalkan Balasan