
DETIKBERITANEWS.COM, BARITO UTARA – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Shalahuddin meminta seluruh unsur pemerintahan hingga masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama melakukan pencegahan.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya selama masa siaga darurat. Pengawasan di setiap wilayah dinilai perlu diperkuat guna mengantisipasi munculnya titik api.
Pemerintah kecamatan hingga desa diminta aktif menyampaikan imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Edukasi terkait bahaya karhutla juga diarahkan untuk diperkuat di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami dampak kebakaran.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Selain jajaran pemerintah, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, serta masyarakat yang peduli terhadap karhutla juga diminta berperan aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.
Shalahuddin menegaskan seluruh pihak wajib menjalankan instruksi tersebut secara bertanggung jawab. Pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan