DETIKBERITANEWS.COM, JAKARTA – Penguatan program pemberdayaan masyarakat dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam menentukan arah belanja negara. Kebijakan ini berkaitan langsung dengan upaya membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

M. Mutik Saputra, Pendiri dan Peneliti Lembaga Studi dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara, mengemukakan hal tersebut di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyoroti pernyataan Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang menyebut anggaran pemberdayaan masih diperlakukan seperti “anak tiri” dalam APBN.

Saputra mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan fiskal. Sebab, anggaran negara semestinya tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan kemampuan ekonomi.

“Selama beberapa dekade, instrumen perlindungan sosial kita didominasi oleh skema bantuan sosial (bansos) konsumtif,” ujarnya.

Ia tidak menampik bahwa bantuan sosial diperlukan ketika masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Akan tetapi, ketergantungan terhadap bantuan konsumtif tanpa diikuti program pemberdayaan dapat menghambat proses pembentukan masyarakat yang mandiri.

“Kemiskinan pada dasarnya bukanlah sekadar masalah kekurangan pendapatan hari ini, melainkan masalah perampasan kapabilitas (capability deprivation). Ketika anggaran pemberdayaan masyarakat dipangkas atau dicoret demi alasan efisiensi fiskal yang semu, negara sebenarnya sedang membatasi hak warga negara untuk meningkatkan kapasitas diri, mengakses pelbagai peluang usaha, dan meng-upgrade keterampilan teknis mereka,” tegasnya.

Menurut Saputra, penguatan kapasitas masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pengentasan kemiskinan. Apabila kelompok ekonomi bawah tidak memperoleh akses pelatihan, keterampilan, dan peluang usaha, maka upaya memperbaiki kesejahteraan berpotensi berjalan lambat dan kemiskinan dapat terus diwariskan antargenerasi.

Ia mendorong perubahan pendekatan dari bantuan yang hanya memenuhi kebutuhan sesaat menjadi program yang mampu membangun kemampuan produktif masyarakat. Dengan demikian, prinsip “bansos sementara, berdaya selamanya” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan dalam perencanaan anggaran.

“Keberhasilan pembangunan ekonomi nasional tidak boleh lagi diukur secara kuantitatif dari seberapa besar serapan dana bansos yang berhasil disalurkan, melainkan dari indikator kualitatif: seberapa banyak kepala keluarga yang berhasil keluar dari garis kemiskinan secara permanen dan mandiri berkat program pemberdayaan,” jelasnya.

Ia turut menyinggung program Makan Bergizi Gratis dalam ekosistem Badan Gizi Nasional. Keterlibatan pemasok dan pelaku usaha lokal dalam program tersebut dinilai menjadi contoh bagaimana anggaran pemerintah dapat menciptakan aktivitas ekonomi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Data yang dipaparkan menunjukkan adanya penyerapan 1,3 juta hingga 1,5 juta tenaga kerja dari kelompok miskin secara langsung. Selain itu, program tersebut disebut mendorong kelahiran 148.000 hingga 154.000 pelaku usaha baru yang mandiri.

Untuk memastikan pemberdayaan memperoleh porsi yang memadai, Saputra mengajukan tiga usulan. Pertama, Kementerian Keuangan perlu memasukkan indikator kinerja berbasis dampak pemberdayaan dalam anggaran kementerian dan lembaga teknis.

Kedua, koordinasi lintas kementerian perlu diperkuat melalui integrasi data pemberdayaan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Ketiga, belanja perlindungan sosial konsumtif perlu diarahkan secara bertahap menuju investasi modal manusia.

“Menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai ‘anak utama’ dalam APBN adalah satu-satunya pilihan rasional jika kita ingin mencetak generasi emas Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan terlepas dari belenggu ketergantungan bantuan,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan