
DETIKBERITANEWS.COM, TANGERANG SELATAN — Peredaran gelap narkotika di Tanah Air kini kian mengkhawatirkan dengan munculnya berbagai modus operandi baru yang menyasar kelompok usia produktif dan pelajar. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara khusus menyoroti ancaman penyalahgunaan zat terlarang berupa cairan narkotika yang disusupkan ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Hal tersebut mengemuka dalam rangkaian kegiatan Kirab Merah Putih bertajuk “Panji Merah Putih Bersinar” yang diinisiasi oleh Blok Pelajar Politik Merdeka (BP2M) di Alun-Alun Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Sabtu (22/8/2026). Di hadapan ratusan pelajar yang memadati lokasi, acara ini dijadikan momentum strategis untuk menggalakkan kampanye Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat, yang hadir memantau jalannya acara menegaskan bahwa keterlibatan pelajar sangat krusial agar mereka bisa menjadi pelopor ketahanan di lingkungan sosial masing-masing.
“BNN, khususnya saya dan Pak Kepala, sangat mengapresiasi kegiatan positif ini. Adik-adik BP2M harus bertindak sebagai agen perubahan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan literasi kepada teman sebayanya,” ujar Irjen Aldrin.
Dalam pemaparannya, Irjen Aldrin menjelaskan bahwa para bandar kini bergeser dari metode konvensional ke bentuk cair agar lebih leluasa mengelabui pengawasan, mengingat tren penggunaan vape yang tengah digandrungi anak muda menjadi celah empuk bagi sindikat.
Menanggapi masifnya ancaman kejahatan lintas modus ini, praktisi hukum asal Kalimantan Tengah, Kariswan Pratama Jaya, yang turut memantau langsung agenda tersebut, memberikan pandangan mendalam mengenai urgensi penegakan hukum yang lebih progresif.
“Karena sifatnya yang cair sehingga kita khawatir perlu upaya sangat berat untuk mencegah peredarannya,” ungkap Kariswan.
Ia menilai bahwa karakteristik liquid yang menyerupai cairan rokok elektrik pada umumnya membuat masyarakat, khususnya orang tua, kerap terkecoh. Untuk itu, diperlukan langkah antisipatif dari hilir hingga hulu, termasuk memperkuat kewenangan kelembagaan penegak hukum.
“Oleh karena itu masyarakat harus mendukung wacana membangun legal structure untuk BNN sehingga BNN punya kewenangan untuk mengeluarkan suatu keputusan yang berlaku eksternal,” lanjut Kariswan.
Di akhir pandangannya, ia juga mengingatkan bahwa proses pembentukan payung hukum baru tentu akan melalui dinamika yang panjang di parlemen. Oleh karena itu, dukungan moril serta tekanan positif dari publik sangat dibutuhkan demi melindungi masa depan generasi bangsa.
“Hal ini akan menjadi beban dalam proses legislasi yang karena sifatnya sangat urgent, maka perlu dorongan aspirasi dari masyarakat luas,” tutup Kariswan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan