
DETIKBERITANEWS.COM, SAMPIT – Sauce bin Anang Syarani akhirnya dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan bebas atau vrijspraak tersebut dibacakan pada Senin, 27 Juli 2026, dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3 yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.
Selama menjalani proses hukum, Sauce mendapat pendampingan dari tim penasihat hukum DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah yang terdiri dari Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.
Tim hukum ARUN Kalteng menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan selama persidangan. Dari proses tersebut, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat bukti langsung dan meyakinkan yang menunjukkan Sauce melakukan perusakan maupun mengambil barang milik perusahaan.
Sejumlah saksi dari pihak perusahaan memang menerangkan bahwa terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, keterangan tersebut tidak membuktikan Sauce secara langsung melakukan perusakan, masuk ke dalam kantor, ataupun mengambil barang-barang milik PT BJAP 3.
Dalam persidangan, tim hukum ARUN Kalteng juga menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga.
Saksi tersebut juga tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando untuk melakukan perusakan.
Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kemudian menjadi bagian penting dalam pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum ARUN Kalteng di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sauce dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Atas perkara tersebut, Sauce dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis hakim PN Sampit menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sauce tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim pun menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Sauce bin Anang Syarani.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dari pendampingan hukum yang dilakukan ARUN Kalteng. Dalam perkara ini, keberadaan seseorang di lokasi kejadian dinilai tidak serta-merta dapat membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mampu menunjukkan secara meyakinkan adanya perbuatan pidana serta hubungan langsung terdakwa dengan perbuatan tersebut.
Dengan putusan bebas tersebut, proses hukum terhadap Sauce bin Anang Syarani dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3 dinyatakan berakhir.
Pendampingan ini sekaligus menegaskan komitmen ARUN Kalteng dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan