
DETIKBERITANEWS.COM, PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi di tingkat pusat.
Sikap ini diambil guna memastikan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang tengah dibahas di DPR RI benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat daerah.
Langkah DPD ARUN Kalteng ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap instruksi DPP ARUN di Jakarta, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), serta barisan mahasiswa dan pelajar.
Adapun paket regulasi yang menjadi fokus perhatian meliputi RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, hingga Revisi RUU Reforma Agraria.
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel Haiden Napitupulu atau Apriel Na70, menekankan pentingnya mengawal setiap produk hukum agar tidak sekadar menjadi dokumen formalitas semata.
“Kami di DPD ARUN Kalimantan Tengah menyambut baik serta siap mengawal sepenuhnya sikap DPP ARUN di Jakarta. Lima RUU strategis ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan regulasi yang menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana arah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga di Kalimantan Tengah,” ujar Apriel Haiden Napitupulu, pada Jum’at, 28 Agustus 2026.
Apriel mengingatkan pentingnya memegang teguh asas kemanusiaan serta amanat Pasal 33 UUD 1945 agar penguasaan sumber daya alam benar-benar ditujukan demi kemakmuran rakyat luas.
“Setiap pembahasan RUU di parlemen harus menempatkan kepentingan publik di atas agenda politik mana pun. Kita ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di daerah,” kata Apriel.
Menyoroti kondisi geografis dan sosial di Kalimantan Tengah, Apriel menaruh perhatian khusus pada pembahasan RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria guna menekan potensi konflik lahan.
“Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria sangat krusial untuk memberikan pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat serta mencegah terjadinya ketimpangan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
“Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan redistribusi tanah yang adil adalah kunci untuk menekan angka konflik agraria di daerah. Kita tidak ingin masyarakat lokal justru menjadi penonton atau terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tambah Apriel.
Di samping isu agraria, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen vital dalam mendukung agenda penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di tanah air.
“RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi. Kerugian negara yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di daerah-daerah yang membutuhkan,” ungkap Apriel.
Sementara itu, pengawalan terhadap RUU Satu Data Indonesia dan RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional dititikberatkan pada keakuratan penyaluran bansos serta jaminan hak para pekerja lokal.
“Sistem data nasional yang terintegrasi sangat penting agar penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi pemerintah tidak tumpang-tindih dan tepat sasaran. Selama ini masalah data sering menimbulkan ketidakadilan di lapangan,” tuturnya.
“Di sisi lain, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian usaha. Tenaga kerja lokal perlu mendapatkan jaminan upah yang layak, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial yang memadai di tengah perkembangan industri dan era digitalisasi saat ini,” sambung Apriel.
Guna melahirkan regulasi yang berkualitas, DPD ARUN Kalteng mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mengedepankan asas transparansi serta partisipasi publik selama proses penyusunan berlangsung.
“Proses pembahasan lima RUU ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian akademis yang matang. DPR RI dan Pemerintah wajib melibatkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat terdampak, seperti buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, serta organisasi sipil dari berbagai daerah,” tegas Apriel.
“DPD ARUN Kalteng bersama seluruh pengurus di daerah akan terus berkoordinasi dengan DPP ARUN di Jakarta. Kami siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembahasan legislasi ini sampai disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” kata Apriel menutup keterangannya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan