
DETIKBERITANEWS.COM, SAMPIT — Penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kini memasuki tahapan krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, agenda persidangan telah mencapai tahap pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat kepada tujuh terdakwa, yakni:
-
Nur Ulfa (No. Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan Pidana Mati
-
Agus Sofi (No. Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan 20 Tahun Penjara
-
Diwan (No. Perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan Pidana Mati
-
Hengky (No. Perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan Penjara Seumur Hidup
-
Reno (No. Perkara 159/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan 18 Tahun Penjara
-
Ari Wibowo (No. Perkara 160/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan 20 Tahun Penjara
-
Rodi Franko (No. Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Spt): Tuntutan Pidana Mati
Kariswan Pratama Jaya selaku penasihat hukum Ari Wibowo dan Rodi Franko membenarkan besaran tuntutan tersebut. Meski begitu, ia menilai isi berkas tuntutan JPU dipenuhi kejanggalan lantaran tidak sejalan dengan fakta persidangan.
“Menurut saya, JPU berani menuntut pidana penjara 20 tahun kepada Terdakwa Ari Wibowo dan ancaman hukuman mati kepada Rodi Franko karena JPU hanya copy paste keterangan para saksi a charge dan Terdakwa dari BAP penyidik,” ungkapnya.
Kariswan menilai JPU lebih bergantung pada BAP penyidikan dibanding fakta yang terungkap di ruang sidang. Padahal, Pasal 236 ayat (1) KUHAP baru mengamanatkan agar kesaksian disampaikan langsung di hadapan Majelis Hakim demi menjamin keabsahan kekuatan hukum pembuktian.
Kejanggalan lain yang disorot adalah terkait kesaksian saksi a charge bernama Diwan, yang mengklaim adanya pengiriman sabu terdahulu sebanyak 2 kilogram seharga Rp420.000.000 per kilogram kepada Ari dan Rodi. Tuduhan transaksi tersebut dinilai tanpa dukungan alat bukti yang sah.
“Padahal menurut Rodi, uang transaksi dalam rekeningnya tersebut untuk keperluan survei lokasi tambang dan jumlahnya jauh lebih besar dari tuduhan Diwan perihal transaksi sabu dengan total (uang di rekeningnya) 840 juta,” tegas Kariswan.
Poin krusial lain muncul saat saksi Diwan dan Nur Ulfa, beserta Terdakwa Ari dan Rodi, secara resmi mencabut BAP mereka di ruang sidang. JPU dinilai tidak berupaya menghadirkan saksi penyidik verbalisan untuk menguji keabsahan BAP maupun menyanggah pembatalan tersebut. “Ini juga menjadi poin kejanggalan krusial,” kata Kariswan.
Dari aspek kronologi peristiwa pada 8 November 2025, Diwan membenarkan di persidangan bahwa Ari dan Rodi sudah balik arah ke Palangka Raya sejak pukul 15.00 WIB. Oleh sebab itu, klaim Nur Ulfa yang mengaku baru menerima arahan dari Diwan pada pukul 18.00 WIB mengenai pesanan 4 kilogram sabu atas nama Rodi dinilai sangat tidak masuk akal.
Tudingan di BAP mengenai aksi putar balik Ari dan Rodi akibat bocoran info dari oknum BNNP Kalteng pun dinilai tak berdasar. Tim hukum menegaskan kliennya tak punya akses ke informasi operasi rahasia. Tuduhan tanpa bukti ini dinilai berisiko merusak reputasi BNNP Kalteng, sehingga keterlibatan Ari dan Rodi sepatutnya digugurkan.
Mengenai bukti digital, Kariswan mengkritik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 0249/FKF/2026 tertanggal 9 Maret 2026 dari Bidlabfor Polda Kalsel. Hasil uji tersebut dianggap sebatas rekapitulasi foto, riwayat percakapan, dan daftar kontak, tanpa menguji keaslian rekaman suara (voice note) yang memojokkan kliennya.
“Masalahnya, voice note yang diputar oleh JPU tidak dapat ditunjukkan sumber pembandingnya dari aplikasi WhatsApp. Sebab, aplikasi WhatsApp dalam ponsel yang disita dari Diwan entah bagaimana tiba-tiba tidak dapat dibuka dan diakses,” tegas Kariswan.
Ia menekan pentingnya pembuktian materiil atas bukti digital langsung dari sumber aslinya. “Padahal semua alat bukti harus diperiksa keasliannya, terutama jika menyangkut informasi digital mesti diperiksa keautentikannya langsung dari sumber aslinya di muka persidangan, di hadapan majelis hakim untuk mengetahui nilai pembuktiannya,” lanjut Kariswan.
Atas tingginya ancaman hukuman yang mengintai kliennya, Kariswan memohon Majelis Hakim untuk memegang teguh asas presumption of innocence dan prinsip in dubio pro reo. Menurutnya, apabila terdapat keraguan beralasan mengenai kesalahan terdakwa akibat bukti yang kabur, maka keraguan tersebut wajib ditafsirkan demi keuntungan terdakwa (favor defensionis) yang berujung pada putusan bebas (vrijspraak).
Tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim PN Sampit dapat memberikan keputusan secara independen dan adil berdasarkan bukti sah di persidangan. “Perlu saya tegaskan bahwa Ari dan Rodi tidak pernah mengetahui, melihat, menguasai, apalagi memesan sabu sebagaimana dituduhkan. Dan sejauh ini, dalil tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Diwan dan Nur Ulfa,” tutup Kariswan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan