
DETIKBERITANEWS.COM, PALANGKA RAYA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kalimantan Tengah belum membuahkan solusi tuntas terkait sengketa dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan.
Pertemuan tersebut digelar pada Senin, 20 Juli 2026 di DPRD Kalteng dengan menghadirkan unsur DPRD Provinsi Kalteng, Pemkab Seruyan, DPRD Seruyan, Wilmar Group, serta kedua belah pihak yang berselisih.
Meski menghormati jalannya RDP, pengurus baru KSU SB menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai penyelesaian konflik tidak boleh hanya berfokus pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK), melainkan juga harus menyentuh aspek transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan.
Ketua KSU SB versi pengurus baru, Anang Syahruni, mengungkapkan bahwa sejak awal para anggota menyuarakan harapan agar hak pembagian SHUK dipercayakan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru. Namun, keputusan RDP justru menetapkan bahwa pembayaran hak anggota tetap ditangani oleh pemerintah daerah. Sementara itu, dana operasional koperasi sebesar 13 persen dibekukan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
“Jadi, intinya, hari ini sebenarnya kami ingin ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Cuman tadi di dalam (RDP) yang diputuskan malah kembali kepada pihak kabupaten untuk melaksanakan SHUK. Ini sebenarnya bukan kali pertama. Kemarin-kemarin sudah kami laksanakan seperti itu, cuman sempat satu kali dilakukan oleh Pemda, seterusnya diambil alih lagi oleh diserahkan lagi oleh pengurus lama. Jadi ini membuat kekecewaan yang kedua kalinya kepada anggota,” ujarnya.
Anang menjelaskan, kepengurusan baru dibentuk secara sah melalui rapat luar biasa pada 2025, menggantikan kepengurusan lama periode 2022–2025 yang masa jabatannya telah berakhir. Dalam forum mediasi, sempat diusulkan untuk menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ulang sebagai titik tengah sengketa, namun opsi tersebut ditolak oleh pihak pengurus lama.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kami terima itu. Tapi dari pihak pengurus lama, mereka tidak mau. Jadi seakan-akan mereka ini kan apa namanya, kayak tidak ada dukungan seperti itu dari anggota. Jadi jadi mereka tidak yakin kalau memang itu (RALB) dilaksanakan. Jadi, kalau kami, kami merasa yakin, karena apa, karena mayoritas anggota adalah mendukung pengurus baru,” katanya.
Karena jalan damai organisasi menemui jalan buntu, penyelesaian kasus ini sepenuhnya bergantung pada proses peradilan. Terkait alokasi dana operasional 13 persen yang dibekukan, Anang merincikan pemanfaatannya mencakup 3 persen untuk dana sosial serta rumah ibadah, dan 10 persen sisanya untuk insentif pengurus serta biaya operasional.
“13 persen itu adalah dana operasional. Dalam 13 persen itu ada 3 persen untuk sosial dan untuk rumah ibadah. 10 persen itu ada insentif pengurus dan ada operasional,” ujarnya.
Nilai dari akumulasi dana operasional tersebut tidak main-main, diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar setiap triwulannya tergantung besaran SHU yang diraih. Oleh sebab itu, pengurus baru mendesak audit independen secara menyeluruh guna memeriksa seluruh aliran dana, buku rekening, aset, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari masa pengurus lama secara objektif dan akuntabel.
Gugatan ini bermula sejak Agustus 2023 akibat laporan pertanggungjawaban periode 2019–2022 digabung tanpa transparansi nota belanja maupun rekening koran. Puncaknya, pada 2 Juni 2025, sebanyak 453 dari 665 anggota resmi menggelar RALB dan menetapkan kepengurusan baru yang disahkan notaris. Sengketa ini juga telah bergulir ke ranah hukum perdata, di mana Pengadilan Negeri Sampit lewat Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt memenangkan sebagian gugatan pengurus baru dan menyatakan kepengurusan hasil RALB adalah sah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan dua hasil utama RDP tersebut. Langkah pencairan hak anggota tetap ditangani pemerintah daerah, dan dana operasional ditahan sementara.
“Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi itu dibayar melalui pemerintah. Kedua, yang 13 persen tetap ditahan sampai dengan karena tadi sepakat bahwa ada di pengadilan, ya kita tunggu hasil pengadilan,” kata Arton.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kalteng sebelumnya telah berkirim surat resmi kepada Pemkab Seruyan pada 30 April 2026 untuk menyelesaikan polemik ini, namun belum mendapatkan balasan hingga RDP dilaksanakan. Pengurus baru berharap proses audit serta kepastian hukum dapat segera rampung demi memulihkan kepercayaan dan hak-hak seluruh anggota koperasi.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan