
DETIKBERITANEWS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna DPRD.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-I Masa Sidang II DPRD Barito Utara yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026 di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto bersama Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli dengan agenda utama penyampaian usulan Raperda dari pihak eksekutif.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin memaparkan lima Raperda yang diajukan, meliputi RPJMD Tahun 2025–2029, pedoman pengarusutamaan gender dalam pembangunan, mekanisme penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, serta tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Shalahuddin.
Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam menetapkan peraturan daerah bersama DPRD.
Selanjutnya, DPRD Barito Utara akan melanjutkan pembahasan melalui sidang berikutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Pemerintah daerah berharap seluruh Raperda yang diajukan dapat dibahas dan diselesaikan secara optimal guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang efektif dan bertanggung jawab.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan