DETIKBERITANEWS.COM, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mendorong penguatan regulasi daerah melalui pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam rapat itu, pemerintah daerah membahas lima Raperda yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah ke depan.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam kesempatan tersebut menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD. Ia menekankan bahwa sejumlah kebijakan yang diusulkan berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di sektor perumahan dan ketahanan pangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Bupati menegaskan bahwa proses penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah daerah harus berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Kami memastikan setiap proses penyerahan PSU berjalan secara transparan melalui verifikasi ketat oleh tim teknis. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, aset tersebut akan tercatat dalam inventaris daerah dan pemerintah siap mengalokasikan biaya pemeliharaan melalui APBD,” ujar Shalahuddin di hadapan DPRD.

Selain itu, pemerintah daerah juga membahas Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam kebijakan ini, Pemkab Barito Utara menyiapkan langkah jangka panjang melalui pendataan rumah tidak layak huni di seluruh wilayah.

Tidak hanya bergantung pada program pemerintah pusat seperti pembangunan tiga juta rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Pemkab Barito Utara turut menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi bencana dan kondisi darurat sosial ekonomi, termasuk penyediaan cadangan pangan bagi masyarakat terdampak.

“Pemkab memiliki mekanisme penetapan status darurat bencana yang diikuti dengan penyaluran cadangan pangan daerah kepada masyarakat terdampak,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut berlangsung tertib dengan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta undangan lainnya. Pemerintah berharap lima Raperda yang dibahas dapat segera disahkan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan