
DETIKBERITANEWS.COM, PALANGKA RAYA – Persidangan sengketa lahan di Jalan Hiu Putih dengan register perkara 166/Pdt.G/2026/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya menyisakan polemik baru.
Penggugat II diketahui tetap meneruskan pembangunan gedung toko di atas tanah yang masih diperkarakan, meski diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
Aksi nekat tersebut disayangkan oleh pihak kubu Tergugat I, Tri Siswanti, lantaran dinilai mengabaikan proses peradilan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Tri Siswanti, Berkat, S.H., M.H., membenarkan adanya indikasi pelanggaran perizinan dalam proyek fisik tersebut.
“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Berkat menilai langkah Jeffriko Seran melanggar dua aturan sekaligus, yakni etika hukum dan regulasi administratif pemerintah kota.
“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.
Ia meminta seluruh kegiatan fisik di lokasi sengketa dihentikan sementara demi menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.
Secara terpisah, Kariswan Pratama Jaya dari tim kuasa hukum Tri Siswanti mendesak agar aparat pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas penertiban.
“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan







Tinggalkan Balasan