
DETIKBERITANEWS.COM, KAPUAS – PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa pengelolaan kebun plasma di Kabupaten Kapuas. Di tengah proses tersebut, perusahaan menyayangkan adanya aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk yang kembali dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan KSU Handep Hapakat di area kebun plasma.
Manajemen PT GIJ menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang telah disepakati bersama di hadapan Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Kapuas. Perusahaan menyebut, seluruh pihak sebelumnya telah menandatangani Berita Acara Mediasi ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas, yang kemudian kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026.
Dalam kesepakatan itu, para pihak sepakat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif sambil menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Kapuas selesai. PT GIJ menilai aksi demonstrasi dan pemasangan spanduk klaim sepihak justru berpotensi memperkeruh keadaan serta mengganggu ketertiban di lapangan.
Perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa telah disepakati melalui jalur hukum yang sah. Karena itu, PT GIJ meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat memicu konflik baru di area kebun plasma.
PT GIJ juga menekankan bahwa operasional kebun tidak boleh berhenti selama perkara masih berproses. Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, perusahaan saat ini masih bertanggung jawab dalam pengelolaan kebun plasma, termasuk perawatan, pemanenan, dan menjaga produktivitas aset kemitraan.
Menurut perusahaan, gangguan terhadap aktivitas operasional berpotensi merugikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kebun tersebut serta dapat berdampak pada keberlangsungan aset plasma.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan sepihak ini. Mari kita serahkan dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kapuas, bukan dengan cara-cara jalanan yang melanggar hukum,” ujar Carlo selaku perwakilan Corporate Social PT GIJ.
PT GIJ memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas. Perusahaan juga menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang dinilai mengganggu keamanan karyawan maupun aktivitas operasional perusahaan.







Tinggalkan Balasan