DETIKBERITANEWS, BARITO UTARA – Dinas PUPR memastikan penanganan infrastruktur jalan dilakukan sesuai aturan.

Langkah tersebut ditegaskan untuk menjamin setiap perbaikan jalan di Barito Utara berjalan berdasarkan regulasi dan prosedur teknis yang berlaku secara akuntabel.

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menyampaikan bahwa transparansi menjadi prioritas dalam merespons berbagai keluhan masyarakat. Penanganan difokuskan pada titik-titik jalan berlubang yang kerap dikeluhkan warga demi meningkatkan kenyamanan berkendara.

Pada Senin, 12 Januari 2026, ia menjelaskan bahwa perbaikan di Jalan Pertiwi dan Jalan Brigjen Katamso merupakan tanggung jawab dinas. Seluruh proses pengerjaan telah disesuaikan dengan kewenangan masing-masing ruas jalan.

Ia juga mengakui bahwa perbaikan permanen membutuhkan waktu lebih panjang. Hal ini disebabkan adanya tahapan penganggaran serta koordinasi lintas sektor yang harus dilalui sesuai ketentuan keuangan daerah.

Sebagai solusi sementara, Dinas PUPR menerapkan metode patching atau penambalan. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang dalam waktu singkat.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap laporan diproses dan ada tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.

Melalui penjelasan tersebut, pihaknya berharap dapat meluruskan berbagai spekulasi maupun informasi yang kurang tepat di media sosial. Dinas PUPR menegaskan tidak ada pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur di wilayahnya.

Selain itu, pengawasan terhadap tenaga kerja dan material dilakukan secara ketat. Tim Bina Marga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan secara berkala guna menjaga kualitas hasil perbaikan.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus memastikan setiap aduan terkait infrastruktur ditangani secara serius.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan